NADIKABAR.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan bertandang ke Brussel untuk menghadiri agenda Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT). Dalam forum tersebut, KKP akan mengajukan kuota tambahan untuk penangkapan ikan tuna sirip biru selatan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan kuota ikan tuna sirip biru selatan untuk Indonesia saat ini hanya sekitar 5% dibanding negara-negara lain. Ia juga menyebut, kuota penangkapan ikan tersebut tidak berubah sejak 15 tahun terkahir.
"Besok, Sabtu malam saya berangkat ke Brussel untuk rapat tentang kuota tuna kita, kuota tuna biru kita, CCSBT. Ya di mana kuota biru Indonesia ini sudah 15 tahun hanya dikasih jatah 1.300 ton setahun. Kita ingin berjuang. Kita punya laut begitu luas, kenapa cuma 1.300 ton?" ungkap Latif dalam sambutannya di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dalam forum tersebut, terang Latif, Indonesia akan mengajukan penambahan kuota penangkapan menjadi 15% dari sebelumnya 5%. Ia mengaku telah mendapat persetujuan dari Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, untuk mengajukan tambahan kuota tersebut.
"Kita minta Pak Menteri. Tahun lalu kita melaksanakan di Bali, tuan rumah. Tahun ini di Brussel kita minta, yang sebelumnya 5% jadi 15%," terangnya.
Namun begitu, Trenggono disebut memberikan syarat untuk pengajuan penambahan kuota tersebut. Persyaratan tersebut mencakup alat tangkap dan kesiapan kapal-kapal perikanan.
Sejalan dengan hal tersebut, pihaknya menerbitkan pedoman pencegahan dan penanganan alat penangkapan ikan tertinggal, hilang, atau dibuang di laut (ALDFG) serta alat penangkapan ikan habis masa pakai atau rusak (EOLFG). Pedoman ini menjadi langkah awal membangun sistem pengelolaan yang terpadu, dari pencegahan hingga penanganan alat tangkap yang tak terpakai.
"Melakukan pencegahan sejauh mungkin, ini lebih penting, meningkatkan budaya, kultur, orang untuk dia peduli terhadap, katakanlah penanganan pengelolaan alat-alat tangkap ini yang berpotensi kemudian tertinggal, dibuang sembarangan dan sebagainya," jelasnya.
Ia menambahkan, pedoman ini juga tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) sebagai landasan hukum pelaksanaan program tersebut. Dalam pelaksanaannya, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan dukungan dari Agence Française de Développement (AFD).
Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala untuk memastikan program berjalan efektif dan melakukan penyempurnaan jika ditemukan kekurangan. Menurutnya, upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kebersihan laut dan kualitas ikan yang diperoleh nelayan.
"Pelaku-pelaku usaha kita juga hasil produksinya tetap baik untuk memenuhi kebutuhan pangan Indonesia, dan juga mungkin yang paling utama ekspor, sehingga meningkatkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP kita, untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan Indonesia," pungkasnya.