NADIKABAR.COM — Kebijakan penurunan kadar tar dan nikotin serta pembatasan varian rasa pada produk tembakau berpotensi menekan penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) hingga puluhan triliun rupiah.

Kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (PPKE FEB) Universitas Brawijaya memperkirakan penurunan kadar tar dan nikotin dapat membuat penerimaan CHT turun dari baseline 2023 sebesar Rp213,48 triliun menjadi Rp208,19-Rp209 triliun. Potensi kehilangan penerimaan mencapai Rp4,48-Rp5,29 triliun.

Sementara larangan varian rasa diperkirakan berdampak lebih besar. Dalam tiga skenario, penerimaan CHT diproyeksikan turun menjadi Rp203,60 triliun, Rp189,03 triliun, hingga Rp165,77 triliun. Potensi kehilangan penerimaan mencapai Rp9,88-Rp47,71 triliun.

"Penurunan penerimaan ini terutama disebabkan oleh menyusutnya produksi dan penjualan rokok legal yang menjadi basis pemungutan cukai, serta meningkatnya peralihan konsumsi menuju pasar ilegal yang tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara," kata Ketua PPKE FEB Universitas Brawijaya Prof. Candra Fajri Ananda.

Dampaknya juga berpotensi menjalar ke sektor hulu. Penurunan kadar tar dan nikotin diperkirakan membuat 8.500-23.700 ton tembakau tidak terserap, sedangkan larangan varian rasa berpotensi membuat 10.995-53.396 ton tembakau tidak terserap.

Kondisi tersebut berpotensi menekan pendapatan petani hingga Rp322 miliar untuk kebijakan tar-nikotin dan hingga Rp725,2 miliar untuk kebijakan larangan varian rasa. Dari sisi tenaga kerja, kebijakan penurunan tar dan nikotin diperkirakan berdampak terhadap hingga 228.390 tenaga kerja, sedangkan larangan varian rasa berpotensi memengaruhi hingga 1,18 juta tenaga kerja ekuivalen.

Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu menilai dampak ekonomi dari kebijakan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

"97% pasar rokok Indonesia didominasi oleh rokok kretek. Jika kadar nikotin dan bahan baku rasa dibatasi atau dilarang, hal ini secara langsung mematikan industri rokok kretek nasional, kebocoran fiskal, serta memicu lonjakan rokok ilegal," ujar Willem.

Menurut Willem, perubahan kebijakan juga berisiko mendorong konsumen melakukan downtrading, yakni berpindah ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.

"GAPPRI mendorong adanya status quo, transisi yang berkeadilan (just transition), serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan secara inklusif untuk merumuskan kebijakan yang melindungi daya saing industri nasional, menjaga stabilitas ekonomi, dan menjamin penerimaan negara," tukasnya.