Proses transisi regulasi akan dilakukan secara paralel setelah PSEL mencapai COD. Langkah tersebut mempertimbangkan ketentuan pengalihan kepemilikan saham yang belum dapat dilakukan pada tahap sebelum fasilitas beroperasi secara komersial.
Aspek pembiayaan operasional juga menjadi perhatian pemerintah. PSEL Palembang membutuhkan dukungan fiskal pemerintah pusat dan daerah untuk memenuhi biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp400.000 per ton.
Untuk 2027, Pemerintah Kota Palembang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp90 miliar dengan kontribusi daerah sebesar Rp90.000 per ton. Sementara itu, kekurangan sebesar Rp310.000 per ton diharapkan dapat dipenuhi melalui Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.
Pemerintah juga mendorong percepatan penyelesaian sejumlah aspek administratif dan hukum dalam masa transisi. Langkah tersebut mencakup penyusunan Bridging Agreement, penyelesaian uji tuntas (due diligence) oleh Danantara, serta penguatan landasan hukum terkait kepemilikan lahan milik pemerintah daerah dan pengalihan aset kelistrikan kepada PLN.
Dengan investasi hampir Rp3 triliun dan potensi penyerapan hingga 1.000 tenaga kerja, PSEL Palembang diharapkan tidak hanya menjadi solusi pengelolaan sampah, tetapi juga menciptakan efek ekonomi bagi masyarakat.
Proyek ini sekaligus membuka peluang pengembangan sektor pengelolaan sampah sebagai bagian dari rantai ekonomi baru, dengan mengubah limbah perkotaan menjadi energi yang memiliki nilai manfaat.