NADIKABAR.COM — Pemerintah melakukan evaluasi jelang penerapan secara penuh ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Januari 2027. Evaluasi dilakukan selama masa transisi sejak berlaku 1 Juni 2026.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso usai menghadiri rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Sesuai PP per tanggal 1 Januari itu kan sudah jalan DSI dan ini kan masa transisi. Sekarang masa transisi sampai 31 Desember, jadi dievaluasi saja," kata Budi di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Budi menjelaskan pemerintah masih memeriksa kesiapan sistem yang akan digunakan DSI untuk menjalankan mekanisme ekspor. Hal itu untuk memastikan sistem dapat beroperasi dengan aman.

"Yang pasti sudah tadi mengenai kesiapan DSI seperti apa, ya, kemudian sistem yang dibuat nanti ya dipastikan bahwa semua aman ya. Jadi ini sifatnya evaluasi saja," ujar dia.

Budi memastikan belum ada perubahan terhadap komoditas yang masuk dalam cakupan kebijakan ekspor melalui DSI. Ketiga komoditas tersebut masih mencakup batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy).

Pengaturan komoditas tersebut juga tetap mengacu pada kode Harmonized System (HS) yang telah ditetapkan dalam aturan masing-masing komoditas. Dengan demikian, evaluasi saat ini lebih diarahkan pada teknis pelaksanaan dan mekanisme kerja DSI.

"Kemarin kan dari tiga komoditas itu kan masing-masing ada dibreakdown-nya HS-nya apa. Jadi, sama ini sebenarnya nanti lebih ke pelaksanaannya seperti apa," ujar Budi.